Senin, 03 Oktober 2016

TULISAN 1_EKOPERASI_TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Koperasi, Fungsi, Tujuan dan jenis Koperasi

Pengertian Koperasi, Fungsi, Tujuan dan jenis Koperasi | Inilah pengertian koperasi yang benar dan seringkali dijadikan oleh orang-orang referensi dalam mengartikan pengertian koperasi. Baiklah, tentunya diantara kita semua masih banyak yang belum mengetahui seperti apa pengertian koperasi? Nah, oleh karena itu situs informasiana.com akan menyajikan informasi mengenai pengertian koperasi. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai pengertian koperasi atau definisi koperasi, sesudah memperhatikan dan menimbang dari pengertian koperasi maka akan dijelaskan mengenai fungsi, tujuan dan jenis koperasi. Kemudian, selanjutnya akan diterangkan mengenai seperti apa kekurangan dan kelebihan dari koperasi tersebut.
Pengantar Organisasi koperasi
Seperti apa yang telah diterangkan oleh Bapak James A.F Stoner terkait dengan pengertian organisasi ialah salah satu alat atau tools dalam mencapai tujuan. Pekerjaan untuk dapat mengkoordinasikan segala sumber daya manusia dan sumber daya modal yang telah dimiliki oleh suatu organisasi tersebut dalam bentuk pengorganisasian atau organizing, dan akan dilakukan oleh seorang manajer (koperasi, teori dan praktek oleh Sitio, A. dkk)
Pada struktur organisasi itu bisa kita definisikan menjadi sebagai suatu hubungan dan susunan antar komponen dan antar posisi didalam suatu perusahaan. Adapun struktur organisasi tersebut menunjukkan suatu hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta dapat memperlihatkan aliran pada pelaporannya. Selain daripada itu, untuk struktur organisasi bisa memberikan adanya stabilitas dan suatu kelanjutan hidup organisasi, meskipun pada sumber daya manusia yang ada didalamnya silih berganti.
Koperasi menjadi sebuah organisasi yang memiliki ciri-ciri yang unik, yang bisa membedakannya dengan organisasi yang lainnya yakni akan dibahas sebagai berikut dari beberapa keterangan pengertian koperasi menurut para ahli:
Pengertian koperasi menurut para ahli
Koperasi memiliki kandungan makna yakni kerja sama. Koperasi tersebut bersumber dari akar kata Coopere dari bahasa latin atau co-peration yang memiliki arti “kerja sama. Ada juga yang telah mendefinisikan koperasi didalam makna lain. Dimana menurut Enriques, bahwa pengertian koperasi adalah suatu sikap saling tolong menolong antara satu sama lain (to help one another) atau di artikan saling bergandengan tangan (hand it hand). Kemudian, di Indonesia itu disebut sebagai kerja sama atau menurut apa yang dikatakan oleh Notoatmojo yaitu gotong royong yang sudah dikenal oleh Indonesia dimulai sejak tahun 2000 sebelum masehi. Pada istilah gotong royong tersebut muncul diberbagai daerah semisal Tapanuli yang disebut Marsiurupan, di Minahasa yang disebut sebagai mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masoshi”, kemudian di jawa bawat “Liliuran” dan di madura “Long Tinolong” dan pada sumatera barat “Julojulo” dan yang ada di Bali “Subak”.
Pengertian koperasi menurut ILO
Seperti yang dikatakan oleh ILO atau organisasi buruh internasional menyatakan bahwa pengertian koperasi adalah kumpulan orang yang memiliki tujuan tertentu dan bergabung secara sukarela untuk dapat memperoleh adanya peningkatan kualitas ekonomi dengan melalui adanya pembentukan sebuah organisasi berbasis bisnis yang bisa dikendalikan secara demokratis, menghadirkan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan bisa menerima bagian yang adil dari hadirnya resiko dan manfaat daripada usaha tersebut.
Pengertian koperasi ialah suatu badan usaha yang memiliki anggota seorang atau berbadan hukum. Pada setiap koperasi yang ada itu mesti dilandasi oleh adanya seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta memiliki asas kekeluargaan untuk dapat meningkatkan adanya gerakan ekonomi rakyat.
Pengertian koperasi menurut HANEL yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan memiliki orientasi pada tujuan. Dengan demikian maka suatu organisasi koperasi bisa ditinjau dari adanya beberapa kriteria yakni:
Pengertian Koperasi, Fungsi, Tujuan dan jenis Koperasi


Kriteria
 Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial dalam masyarakat
Hubungan perbedaan lingkungan
Suatu sistem terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi
(Stoner, James A.F., Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982)
Pengertian koperasi konsumen adalah suatu koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau para pengguna jasa atau barang dan segala kegiatan atau jasa utama yang melakukan berupa pembelian bersama. Adapun contoh koperasi konsumen ialah koperasi yang memiliki kegiatan utamanya berupa mengelola warung serba atau supermarket.
pengertian koperasi produsen ialah suatu koperasi yang beranggotan tidak mempunyai rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri akan tetapi bekerja sama didalam suatu wadah koperasi untuk bisa memasarkan dan menghasilkan jasa atau barang, dan pada kegiatan utamanya untuk menyediakan, mengelola sarana produksi bersama atau mengoperasikannya. Adapun contoh koperasi produsen ialah suatu koperasi jasa konsultasi.
Pengertian koperasi simpan pinjam ialah suatu koperasi yang berkegiatan atau jasa paling utamanya yakni menyediakan jasa peminjaman dan penyimpanan untuk para anggotanya.
Pengertian koperasi pemasaran adalah suatu koperasi yang beranggotan para produsen atau para pemilik barang atau para penyedia jasa dan pada kegiatan atau jasa yang utamannya dengna melakukan pemasaran secara bersama.
Pengertian simpanan pokok ialah sejumlah uang yang memang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang memang wajib dibayarkan oleh para anggota untuk koperasi pada saat ingin masuk menjadi salah satu anggota koperasi. Simpanan pokok koperasi itu tak dapat kita ambil kembali selama memang yang bersangkutan sudah menjadi anggota koperasi.
Pengertian koperasi simpanan wajib ialah sejumlah simpanan tertentu yang tak harus wajib untuk dibayar oleh para anggota untuk koperasi didalam waktu dan pada kesempatan tertentu. Pada simpanan wajib koperasi itu tak dapat diambil kembali selama memang yang bersangkutan telah menjadi anggota koperasi.
Melihat dari adanya pengertian dan kriteria organisasi koperasi yang sudah ada maka bagian-bagian dari koperasi menjadi sebagai subsistem koperasi adalah.
– Anggota koperasi menjadi individu yang bertindak sebagai seorang konsumen akhir dan pemilik
– Anggota koperasi menjadi pengusaha perorangan maupun kelompok yang memang memanfaatkan koperasi sebagai suatu pemasok atau suplier.
– anggota menjadi suatu badan usaha yang memang dapat melayani anggota masyarakat dan koperasi.
Pengertian organisasi koperasi menurut Ropke
Didalam membahas tentang koperasi maka Ropke berusaha untuk menggambarkan mengenai ciri ciri dari sebuah organisasi koperasi yakni sebagai berikut:
1. Adanya sejumlah atau beberapa individu yang bersatu didalam suatu kelompok yang didasari sekurang-kurangnya satu kepentingan atau memiliki tujuan yang sama, dimana yang disebut menjadi kelompok koperasi.
2. Adanya para anggota koperasi yang memang bergabung didalam kelompok usaha untuk dapat memperbaiki keadaan sosial ekonomi mereka sendiri yang dikenal sebagai swadaya atau kerja kolektif dari sebuah kelompok koperasi.
3. Adanya anggota koperasi yang telah bergabung didalam koperasi yang mendayagunakan serta dapat memanfaatkan koperasi secara bersama dimana disebut menjadi suatu perusahaan koperasi.
4. Koperasi menjadi sebuah perusahaan yang memiliki tugas untuk dapat menunjang kepentingan dari para anggota kelompok koperasi dengan berupa cara menyediakan jasa dan barang yang diperlukan oleh para anggota didalam aktivitas ekonominya.
Mengacu dari ciri ciri organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang terdapat diatas maka kita bisa mengambil kesimpulan mengenai koperasi bahwa:
– Didalam suatu koperasi, anggota koperasi bisa menjadi suatu konsumen akhir maupun menjadi pengusaha. Anggota koperasi didalam status yang dimilikinya baik menjadi sebagai konsumen akhir maupun menjadi pengusaha yang memanfaatkan koperasi didalam kegiatan sosial ekonomi yang dijalankannya.
– Didalam suatu badan usaha koperasi menjadi satu kesatuan dari anggota, pengawas dan pengelola koperasi yang memang berusaha untuk meningkatkan keadaan sosial ekonomi anggotanya lewat perusahaan koperasi.
– Pada organisasi koperasi menjadi perusahaan untuk melayani anggota serta non keanggotaan itu disebabkan oleh adanya tindakan menjadi badan usaha.
Tujuan Koperasi
Pada peraturan dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia itu sudah diatur mengenai tujuan koperasi. Mengacu dari pasal 3 UU. No. 25 pada tahun 1992 mengenai tujuan koperasi adalah:
– Memajukan kesejahteraan setiap anggota koperasi dan masyarakat (promote the welfare of members of cooperatives and community)
– Turut aktif didalam melakukan pembangunan tatanan perekonomian pada skala nasional (Participate in building a national economic order) didalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan maju secara tetap dimana dilandasi pada pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Fungsi dan Peranan koperasi
Didalam setiap organisasi mempunyai fungsi dan peranan secara tertentu, begitupun dengan kehadiran organisasi koperasi, perkoperasiaan Indonesia itu seharusnya sudah berfungsi dan mempunyai peran koperasi sebagai berikut:
1. Senantiasa mengembangkan dan membangun kemampuan serta potensi dari setiap anggota koperasi secara khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk dapat meningkatkan segala kesejahteraan sosial ekonomi.
2. Berperan aktif didalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan anggota masyarakat dan koperasi.
3. Mengokohkan dan memperkuat perekonomian rakyat indonesia menjadi dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan melalui koperasi menjadi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan sektor perekonomian nasional yang memang merupakan suatu usaha bersama yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan kekeluargaan.
Jenis- jenis koperasi
Jenis-jenis koperasi itu didasari atas kesamaan aktivitas atua kegiatan dan kepentingan ekonomi pada setiap anggotanya. Jenis koperasi itu terdiri atas 3 jenis yakni, koperasi produksi, koperasi jasa dan koperasi konsumsi.
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi, pengertian koperasi produksi ialah jenis koperasi yang para anggotannya terdiri dari para produsen dengan menjalankan aktivitas usaha secara khusus pada penjualan barang-barang produksi dari setiap anggotanya. Adapun contohnya yakni koperasi ternak, koperasi kopra, koperasi cengkeh, koperasi nelayan, dan koperasi kerajinan.
2. Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumsi ialah suatu jenis koperasi yang mempunyai anggota yang dimana terdiri dari atas kumpulan konsumen, bergerak secara khusus didalam kegiatan penjualan barang-barang konsumsi terutama pada barang dari setiap kebutuhan para anggota koperasi dan untuk masyarakat sekitarnya. Adapun contoh koperasi karyawan yakni koperasi pegawai republik indonesia atau KPRI, koperasi mahasiswa atau siswa, koperasi ABRI dan koperasi RT.
3. Koperasi JAsa
Pengertian koperasi jasa ialah jenis koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya dengan memberikan jasa atau pelayanan untuk para anggota secara khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Adapun contoh dari koperasi jasa yakni koperasi asuransi dan koperasi simpan pinjam serta koperasi perkreditan.
Jenis-jenis koperasi tersebut bisa juga kita bagi berdasarkan jumlah jenis kegiatan usaha yang dimiliki. Dimana pada koperasi tersebut ialah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. pengertian koperasi single purpose ialah suatu koperasi yang bergerak pada satu bidan gusaha seperti hanya bergerak didalam bidang jasa simpan pinjam, terdapat koperasi yang senantiasa bergerak didalam bidang konsumsi saja. Adapun koperasi multi purpose ialah koperasi yang sudah mengelola semua atau lebih daripada satu bidang koperasi baik itu jasa dan konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose itu terbilang koperasi yang telah mempunya modal dan umur yang sangat besar untuk bisa mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota didalam koperasi. Adapun contoh jenis koperasi multi purpose iala KUD atau koperasi unit desa.
Mengacu dari undang-undang No. 25 tahun 1992, dimana koperasi bisa kita bedakan berdasarkan keanggotannya yakni koperasi sekunder dan koperasi primer. Pada koperasi primer ialah salah satu jenis koperasi yang memiliki anggota orang- seorang (berdasar atas ketentuan minimal 20 orang) sedangkan untuk koperasi sekunder ialah jenis koperasi yang memiliki anggota badan hukum koperasi (gabungan)
Kelebihan dan kekurangan koperasi
Sama halnya dengan badan usaha yang lainnya, koperasi juga mempunyai beberapa kelebihan dan kelemahan yakni sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
Koperasi memang lebih mengutamakan tujuan yang dalam bentuk kesejahteraan anggota. pendapatan dan laba yang didapatkan koperasi hanyalah bentuk konsekuensi atau akibat dari adanya usaha pencapaian tujuan yang menyejahterakan anggota tersebut. Adapun keuntungan yang didapatkan koperasi (tak disebut laba, melainkan SHU= sisa hasil usaha), pada setiap akhir tahun yang dikembalikan lagi pada anggota disamping untuk dana cadangan yang mengutamakan pelayanan bagi anggota dan keanggotaannya itu bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap orang bisa menjadi salah satu anggota koperasi dengan hanya membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Adapun besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok yang ditentukan secara bersama sehingga bisa terjangkau oleh semua anggotanya.
Tak ada perbedaan diantara setiap anggota didalam bentuk apapun. Pada bagian SHU yang telah diterima anggota itu berdasarkan jasa pada setiap masing-masing anggota yang sudah diberikan untuk koperasi yang memiliki tanggung jawab anggota terbatas dan koperasi berpotensi menjadi raksasa berbisnis di masa depan.
2. Kelemahan koperasi
Keadaan yang telah terjadi dilapangan ialah adanya persentase tingkat kesadaran dari setiap anggota koperasi secara menyeluruh itu sangatlah rendah untuk bisa melakukan adanya peningkatan didalam koperasi.
Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi tersebut maka kita sulit dalam memilih pengurus koperasi yang profesional. Adapun daya saing koperasi tersebut itu lebih rendah kalau dibandingkan dengan adanya badan usaha swasta yang murni untuk bertujuan mencari laba.
Struktur organisasi di Indonesia
Bagaimana dengan adanya badan usaha koperasi yang ada diIndonesia? Mesti diketahui bahwa secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi yang ada di Indonesia itu bisa dibagi mengacu dari perangkat organisasi koperasi yakni:
– Rapat anggota koperasi
– para pengurus koperasi
– Para pengawas koperasi
– Para pengelola koperasi
Rapat anggota koperasi
Rapat anggota koperasi itu merupakan suatu wadah dari setiap para anggota koperasi yang telah diorganisasikan oleh para pengurus koperasi, untuk bisa membahas segala permasalahan untuk mengambil kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi tersebut. Rapat organisasi itu dijalankan untuk bisa mengambil suatu keputusan yang dapat mengikuti asas musyawarah mufakat dengan adanya suatu keputusan suara terbanyak dari setiap anggota yang hadir. Didalam menjalankan rapat anggota koperasi pada pelaksanaannya mesti mengikuti segala aturan yang suadh diatur didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada. Pada suatu koperasi ataupun organisasi formal yang lainnya itu seharusnya dapat mengatur mengenai rapat anggota yang mulai dari waktu pelaksanannya, jumlah anggota forum, tata tertib atau aturan acara rapat anggota dan segala macam hal yang dibtuhkan untuk bisa menertibkan jalannya rapat anggota koperasi serta kerja kerja koperasi kedepan.
Menurut TNP3K, bahwa rapat anggota didalam koperasi itu merupakan suatu institusi atau lembaga , bukanlah sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi ialah suatu perangkat dalam organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Adapun segala keputusan yang telah dikeluarkan rapat anggota koperasi menjadi lembaga struktural organisasi koperasi yang memiliki kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari adanya suara terbanyak dari para pemiliki koperasi. Disamping itu, pada setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama dimana sesuai dengan prinsip koperasi yang telah menyatakan bahwa koperasi ialah suatu kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal. Olehnya itu, keanggotaan pada suatu koperasi dengan hanya membayar simapanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlah pada setiap anggota. Hal dimaksud juga telah ditegaskan pada pasal 22 undang-undang No. 59 1992 mengenai perkoperasiaan sebagai berikut
– Rapat anggota itu merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi didalam koperasi.
– Rapat anggota itu dihadiri oleh anggota yang untuk menjalankannya itu diatur didalam anggaran dasar.
– Rapat anggota itu juga telah diartikan menjadi institusi, karena telah menjalar didalam organisasi koperasi dan pada pelaksanaannya itu diatur didalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, maka rapat anggota itu mempunyai fungsi, wewenang, tata tertib dan aturan main yang memang ketentuannya bersifat telah mengikat semua pihak yang berhubungan.
Rapat anggota seperti yang telah dijelaskan tersebut mempunyai peranan menjadi pemegang kekuasaan yang tertinggi didalam koperasi. Rapat anggota koperasi mempunya kedudukan yang begitu sangat menentukan, berwibawa dan menjadi segala sumber keputusan atau tindakan yang telah dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan dari para pengelola usaha koperasi.
Sebagai badan atau lembaga pengawas atau legislatif didalam suatu koperasi itu bersifat dari semua keputusan yang ada didalam rapat anggota koperasi ialah mengikat dan wajib untuk diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengawas, pengelola, pengurus koperasi. Adapun rapat anggota itu akan menjadi pegangan pada setiap anggota, serta jajaran didalam koperas lainnya menjadi acuan didalam hukum. Hal tersebut telah ditegaskan didalam pasal 23 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 yang telah menyebutkan bahwa rapat anggota telah menetapkan bahwa:
– Anggaran dasar koperasi.
– Kebijaksanaan umum yang ada dibidang organisasi, usaha koperasi dan manajemen.
– Pemilihan, pemberhentian pengurus, pengawas koperasi dan pengangkatan pengurus koperasi.
– rencana kerja koperasi, rencana anggaran pada pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta adanya pengesahan laporan keuangan koperasi.
– pengesahaan pada pertanggungjawaban pengurus koperasi didalam pelaksanaan tugasnya.
– Pada pembagian sisa hasil usaha koperasi
– Peleburan, pembubaran, pendirian, dan penggabungan koperasi
Didalam rapat anggota juga akan dipilih pengurus koperasi. Pengertian pengurus koperasi ialah anggota koperasi yang telah dipilih melalui rapat anggota untuk dapat mewakili anggota koperasi yang mempunyai tanggung jawab didalam mengelola kemampuan teknis, berjiwa wirakoperasi, manajerial, sehingga pada pengelolaan koperasi itu mencerminkan suatu ciri yang memang dilandasi dengan adanya prinsip-prinsip koperasi.
Mengenai maju mundurnya koperasi itu sangat ditentukan oleh adanya keputusan yang telah dibuat didalam rapat anggota koperasi serta adanya fungsi dan wewenang pengurus koperasi menjadi sebuah pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Pada posisi yang telah menentukan tersebut itu merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang memang ditetapkan didalam undang-undang, anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan pada peraturan lainnya yang masih berlaku dan telah diputuskan oleh adanya rapat anggota. Pada pasal 29 ayat 2 UU. Koperasi No.25 tahun 1992 telah menyebutkan bahwa “Pengurus itu merupakan pemegang kuasa pada rapat anggota”
Pada undang-undang yang sama di pasal 30 telah dijelaskan mengenai tugas dan wewenang para pengurus koperasi dimana pengurus koperasi bertugas:
– Mengelola usaha dan koperasinya.
– Mengajukan segala rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja dari koperasi.
– Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
– Mengajukan segala laporan keuangan dan adanya pertanggungjawaban pada pelaksanaan tugas.
Prinsip-prinsip koperasi
– Prinsip Rochdale
– Prinsip Schulze
– Prinsip ICA
– Prinsip Koperasi Indonesia
– Prinsip Munkner
– Prinsip Raiffeisen
Demikianlah artikel mengenai pengertian koperasi menurut para ahli, semoga dengan penyampaian yang ada diatas mengenai pengertian koperasi dapat memberi kita wawasan dan terkhusus pada para siswa atau mahasiswa yang sedang mencari “Pengertian koperasi”


Analisis: Menurut saya dalam pengertian koperasi yg ada di atas saya ini kelebihannya bisa membangun kita menjadi lebih baik dari sebelumnya, dan bisa bagai mana kita untuk merancang bagai mana kita menjalankan koperasi yg lebih baik dan mambangun kesejahteraan anggota atau sebuah kelompok dan biasanya dengan adanya koperasi ini bias membantu anggota dalam simpan wajib dan simpan pokok Koperasi memang lebih mengutamakan tujuan yang dalam bentuk kesejahteraan anggota. pendapatan dan laba yang didapatkan koperasi hanyalah bentuk konsekuensi atau akibat dari adanya usaha pencapaian tujuan yang menyejahterakan anggota tersebut dalam setiap koperasi ada kelemahan dlm sebuah persentase tingkat setiap anggota koperasi itu sendiri apa  lagi dan biasnya.

SUMBER: http://informasiana.com/pengertian-koperasi-fungsi-tujuan-dan-jenis-koperasi/#




Tidak ada komentar:

Posting Komentar